Banyaknya Tempat Makan atau Pedagang Makanan Menurut Desa di Kecamatan Pagentan

Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang makanan.

Bagikan:

API

Kode ini dapat digunakan untuk menguji kueri API sampel. Kode ini mengambil metadata untuk koleksi ini. Untuk panduan lengkap tentang parameter kueri dan sintaks, silakan merujuk ke Dokumentasi API.

Coba di browser Anda untuk melihat skema respons.