Jumlah penyandang cacat fisik dan mental per Desa di Kec Mandiraja

Merujuk pada UU No. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas mencakup individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Secara umum, disabilitas fisik berkaitan dengan hambatan gerak, sementara disabilitas mental merujuk pada gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku

Sumber Data

4.8 2022-2025

25 May 2026, 09:36:56 XLSX 12.21 KB 0 download

MS-Kegiatan Sosial Kec. Mandiraja Tahun 2025

25 May 2026, 09:37:07 DOCX 37.03 KB 0 download

Bagikan:

API

Kode ini dapat digunakan untuk menguji kueri API sampel. Kode ini mengambil metadata untuk koleksi ini. Untuk panduan lengkap tentang parameter kueri dan sintaks, silakan merujuk ke Dokumentasi API.

Coba di browser Anda untuk melihat skema respons.