Jumlah penyandang cacat fisik dan mental per Desa di Kec Mandiraja
Merujuk pada UU No. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas mencakup individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. Secara umum, disabilitas fisik berkaitan dengan hambatan gerak, sementara disabilitas mental merujuk pada gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku
Sumber Data
Bagikan:
API
Kode ini dapat digunakan untuk menguji kueri API sampel. Kode ini mengambil metadata untuk koleksi ini. Untuk panduan lengkap tentang parameter kueri dan sintaks, silakan merujuk ke Dokumentasi API.
Coba di browser Anda untuk melihat skema respons.