Luas Tanah Bengkok dan Kas Desa Menurut Desa dan Jenisnya di Kecamatan Pagentan

Tanah Bengkok adalah tanah milik desa yang dipinjamkan kepada pamong desa untuk digarap dan dipetik hasilnya sebagai pengganti gaji. Tanah Kas Desa adalah Salah satu kekayaaan desa yang dikelola oleh Pemerintah desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa

Bagikan:

API

Kode ini dapat digunakan untuk menguji kueri API sampel. Kode ini mengambil metadata untuk koleksi ini. Untuk panduan lengkap tentang parameter kueri dan sintaks, silakan merujuk ke Dokumentasi API.

Coba di browser Anda untuk melihat skema respons.